Dakwaan Rosna Dipertanyakan
BENGKULU, BE - Penasehat hukum terdakwa istri mantan Bupati Mukomuko Hj Rosna, Hotma T Siombing SH mempertanyakan dakwaan
yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riky Musriza SH MH, pada persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin (26/4). Seperti, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
\"Secara formal sudah benar, tetapi secara materi perbuatan yang didakwakan itu yang kita pertanyakan,\" jelas Hotma, usai sidang.
Dakwaan yang dibacakan JPU Riky Musriza SH MH di depan para hakim yang dipimpin hakim ketua Siti Insyirah SH MH kemarin, terdakwa melanggar pasal primer pasal 2 ayat (1) jo pasal 16 undang-undang (UU) nomor (no) 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001, tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu Rosna melanggar pasal Subsidiair pasal 3 jo pasal 18 UU no 32 tahun 1999 jo UU no 20 taun 2001, tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
\"Terdakwa telah melanggar pasal yang dimaksud tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,\" jelasnya.
Selain itu, JPU juga membacakan dakwaan terhadap 4 orang terdakwa lainnya, yaitu Farida Ariani, Mijibah, Adi Suprayetno dan Iswandi Husaini. Mereka juga didakwa dengan pasal yang sama, karena melakukan korupsi secara bersama-sama.
Penyelewengan anggaran 2011 sebesar Rp 90 juta dengan modus untuk pembelian barang fiktif. Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 254 juta lebih dengan rincian penyalahgunaannya Rp 150 juta lebih upah pekerja dan pos pengadaan barang fiktif sebesar Rp 104 juta. Tahun 2013 sebesar Rp 205 juta yang keseluruhannya dari pos upah pekerja.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: